Peraturan ini memuat: Ketentuan Umum; Standar Satuan Harga; dan Penutup. Standar Satuan Harga disusun berdasarkan hasil survey dan kerjasama dengan SKPD lainnya. Standar Satuan Harga terdiri atas Standar Satuan Harga, Standar Satuan Biaya dan Tarif Perjalanan Dinas, yang dilengkapi dengan Daftar biaya transport pegawai, Perjalanan Dinas Dalam Daerah (Kabupaten ke Kecamatan/Desa), daftar biaya transport pegawai, perjalanan dinas luar daerah dalam propinsi, dan biaya transport ibukota Propinsi ke Kab/Kota sebagaimana terlampir dalam peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat