Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 21 Tahun 2020

Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat: Ketentuan Umum; Standar Satuan Harga; dan Penutup. Standar Satuan Harga disusun berdasarkan hasil survey dan kerjasama dengan SKPD lainnya. Standar Satuan Harga terdiri atas Standar Satuan Harga, Standar Satuan Biaya dan Tarif Perjalanan Dinas, yang dilengkapi dengan Daftar biaya transport pegawai, Perjalanan Dinas Dalam Daerah (Kabupaten ke Kecamatan/Desa), daftar biaya transport pegawai, perjalanan dinas luar daerah dalam propinsi, dan biaya transport ibukota Propinsi ke Kab/Kota sebagaimana terlampir dalam peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 21 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
27 April 2020
Tanggal Pengundangan
27 April 2020
Tanggal Berlaku
27 April 2020
Sumber
BD.2020/No.21
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 2189 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan