susunan-perangkat daerah-perubahan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda No.11 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mengamanatkan untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah dan terselenggaranya urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, maka kelembagaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa harus selaras dengan Perangkat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
- Materi pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
- Jumlah Halaman: 10 HLM; Penjelasan : 3 Halaman; Lampiran : 1 Halaman
|