Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilakukan melalui pemotongan Dana Desa Setiap Desa dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD. (3) Pemotongan Dana Desa setiap Desa dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari Bupati. (4) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan : a. Tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 4V/o (empat puluh persen); b. Tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Agustus sebesar 4Oo/" (empat puluh persen); dan c. Tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 2O 7o (dua puluh persen). (5) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Desa berstatus Desa Mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan: a. tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 6O7o (enam puluh persen); dan b. tahap II paling cepat bulan Juli sebesar 407o (empat puluh persen). (6) Desa Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan status Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam lndeks Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
20 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2020
Tanggal Berlaku
20 Januari 2020
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan