Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 8 Tahun 2019

Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Barito Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Barito Timur

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Barito Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
12 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2019
Tanggal Berlaku
12 Juli 2019
Sumber
BD.2019/8
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Barito Timur No. 22 Tahun 2022 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Barito Timur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan