Dalam Peraturan Bupati ini mengubah 11 Pasal yang terdiri Perubahan Pasal 1, Penghapusan Pasal 3 ayat 3, ayat 4, dan ayat 5, perubahan Pasal 6, perubahan pasal 9, dan penyisipan 1 pasal yakni pasal 10A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat