pelaksanaan peraturan dana bagi hasil pajak daerah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2020/NO.724
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Bagian Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Bagian Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tengah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Bagian Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tengah;
- Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: jenis DBH dan besaran DBH; pembagian Besaran DBH; tata cara pembagian besaran DBH PKB dan BBN KB; tata cara pembagian besaran DBH PBB-KB; tata cara pembagian besaran DBH PAP; dan tata cara pembagian besaran DBH Pajak Rokok.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
- 9 halaman.
|