Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2020

Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Bagian Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: jenis DBH dan besaran DBH; pembagian Besaran DBH; tata cara pembagian besaran DBH PKB dan BBN KB; tata cara pembagian besaran DBH PBB-KB; tata cara pembagian besaran DBH PAP; dan tata cara pembagian besaran DBH Pajak Rokok.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Bagian Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
02 April 2020
Tanggal Pengundangan
02 April 2020
Tanggal Berlaku
02 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.724
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 605 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan