Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2020

Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Program dan Kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) dan Persyaratan Penerima TSLP; Permohonan dan Penyaluran TSLP; Pembentukan, Susunan dan Keaggotaan Tim TSLP; Tugas Tim TSLP; Sekretariat Forum TSLP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
07 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2020
Tanggal Berlaku
07 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.7
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1792 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan