PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2020/NO.722
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja tidak terduga yang merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa yakni untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, atau belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak diharapkan berulang perlu pedoman dalam penyelenggaraannya;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penganggaran, penggunaan, pengajuan dan pencatatan belanja tidak terduga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
- 5 halaman.
|