Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang MEKANISME Pergeseran Anggaran Antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja Berkenaan; Pergeseran Anggaran Antar Rincian Obyek Belanja Dalam Obyek Belanja Berkenaan; Perubahan Komponen Dalam Pergeseran Rincian Obyek Belanja; Pergeseran Antar Uraian Rincian Obyek Belanja Dalam Rincian Obyek Belanja Berkenaan; Perubahan Komponen Dalam Pergeseran Uraian Rincian Obyek Belanja pada Rincian Obyek Belanja Berkenaan; Pergeseran Anggaran Dalam Keadaan Tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat