Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2020

Tata Cara Pergeseran Anggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang MEKANISME Pergeseran Anggaran Antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja Berkenaan; Pergeseran Anggaran Antar Rincian Obyek Belanja Dalam Obyek Belanja Berkenaan; Perubahan Komponen Dalam Pergeseran Rincian Obyek Belanja; Pergeseran Antar Uraian Rincian Obyek Belanja Dalam Rincian Obyek Belanja Berkenaan; Perubahan Komponen Dalam Pergeseran Uraian Rincian Obyek Belanja pada Rincian Obyek Belanja Berkenaan; Pergeseran Anggaran Dalam Keadaan Tertentu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
17 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2020
Tanggal Berlaku
17 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO.720
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 608 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan