retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.125, TLD NO.111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, setiap Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagai penerimaan daerah untuk lokasi kerja lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi untuk pembayaran tahun kedua dan seterusnya sampai dengan berakhirnya penggunaan Tenaga Kerja Asing menjadi kewenangan provinsi; bahwa pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk status perpanjangan sesuai lokasi dalam notivikasi dimaknai sebagai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sehingga Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing perlu dilakukan penyesuaian;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 12, Pasal 14, dan penambahan Pasal 29A dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015
- 6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
|