Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Jenis Layanan Publik Tertentu Konfirmasi Status Wajib Pajak ; BAB III Tata Cara Pelaksanaan KSWP dan Penelitian Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah; BAB IV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat