Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 13 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Bantuan Kesejahteraan Janda Miskin; BAB IV Pengecualian BKJM; BAB V Pertanggungjawaban; BAB VI Pembiayaan; BAB VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat