Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2019/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 80 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS
selain mendapatkan gaji, juga menerima tunjangan
kinerja. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–
undangan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja PNS disebutkan bahwa penilaian prestasi
kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas
pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem
prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada
sistem prestasi kerja Sipil. Dalam upaya mengoptimalkan kinerja dan
produktivitas kerja, menerapkan asas keadilan dan
proporsionalitas, serta untuk meningkatkan kesejahteraan
pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito
Kuala perlu diberikan tunjangan penghasilan pegawai
berbasis kinerja. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1
Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, yang berisi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup Pemberian TPP; Komponen dan Bobot TPP; Tingkat Kehadiran; Capaian Kinerja; Tugas Jabatan Tambahan; Pembayaran TPP; Kewajiban dan Sanksi; Penambahan Anggaran; Evaluasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
- Mencabut Peraturan Bupati Barito Kuala
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke-5 Atas Peraturan Bupati Barito
Kuala Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa
Tunjangan Daerah Kepada Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, dan Peraturan Bupati
Barito Kuala Nomor 121 Tahun 2017 tentang Kriteria Pemberian Tambahan
Penghasilan Dalam Rangka Meningkatkan Pembinaan Kepegawaian Kepada
Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Barito Kuala.
- 15 halaman
|