Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 25 Tahun 2019

Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) "IJE JELA" untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaten Barito Kuala

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) "IJE JELA" untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaten Barito Kuala, yang berisi: Ketentuan Umum; Sistem Layanan Rujukan Terpadu; Proses Penanganan Keluhan; Pembiayaan; Monitoring dan Evaluasi; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 25 Tahun 2019 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) "IJE JELA" untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaten Barito Kuala
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
09 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2019
Tanggal Berlaku
09 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No.25
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan