ABSTRAK: |
- bahwa untuk rnenjamin tingginya nilai-nilai kemanusiaan,
anak merupakan amanah dan Karunia T\rhan Yang Maha
Esa, oleh karena itu Pemerintah Daerah, orang tua, dan
masyarakat bertanggung jawab dalam pemenuhan hak
hidup, hak tumbuh dan berkembang, serta .hak
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa perkawinan pada usia anak dapat mengakibatkan
gangguan kesehatan ibu dan anak bahkan sampai
kematian, rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga,
kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber manusia;
c. bahwa jumlah perkawinan usia dini di Kabupaten Cianjur
menunjukan grafik kenaikan dari tahun ke tahun, karena
itu perlu ada upaya pencegahan kongkrit yang dilakukan
secara bersama-sama Pemerintah Daerah dan masyarakat
secara efektif dan optimal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan c, perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang pencegahan Perkawinan Usia Anak
- Undang-Undang Nomor Tahun 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979, Undang-Undang Nornor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintahan Nomor 9 Tahun 2OO8, Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2O11, Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Bupati Cianjur Nomor 5O Tahun 2016
- Terdiri dari 15 pasal, 11 BAB yaitu Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, PPPUA , Penguatan Kelembagaan , Upaya Pendampingan Dan Pemberdayaan, Pengaduan , Kebijakan, Strategi Dan Program , Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan , Ketentuan Penutup
|