Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2016

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2016
Sumber
LD 2016/8
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan