Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2016

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sumedang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sumedang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
14 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2016
Tanggal Berlaku
14 Februari 2016
Sumber
LD 2016/6
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 299 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Sumedang No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sumedang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan