dana-desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD 2020/36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 145 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Besaran rincian dana desa setiap Desa Tahun
Anggaran 2020 ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor
145 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun
Anggaran 2020 dan sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
Menghadapi Yang Membahayakan Perekonomian Nasional,
besaran pagu dana desa Daerah Kabupaten mengalami
perubahan dari nilai alokasi dasar dan berdasarkan
besaran pagu dana desa Daerah Kabupaten Bupati
melakukan penyesuaian rincian dana desa setiap desa.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 145 Tahun 2019.
- Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 145
Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020. Terdiri atas 2 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
- Ketentuan Rincian Besaran Dana Desa setiap Desa Tahun
Anggaran 2020 dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 145
Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita
Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Nomor 145), diubah.
- 10 halaman.
|