retribusi-jasa-umum
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2020/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan bukti lulus uji berkala
kendaraan bermotor menjadi jenis dan tarif penerimaan
Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian
Perhubungan maka struktur tarif retribusi pengujian
kendaraan bermotor perlu dilakukan penyesuaian dan untuk melaksanakan sebagian wewenang bidang
metrologi legal berupa tera dan tera ulang atas alat-alat
ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya serta
pengawasannya telah diatur mengenai retribusi pelayanan
tera dan tera ulang dalam Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum, serta seiring perkembangan zaman, dimana tingkat
inflasi dan pertumbuhan ekonomi mempengaruhi biaya
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tera dan tera ulang,
maka besaran retribusi tera dan tera ulang perlu
disesuaikan.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018.
- Peraturan ini memuat tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum. Terdiri atas 2 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
- Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
- 19 halaman.
|