STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR - PELAYANAN - PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU - DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - KABUPATEN BATANG HARI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 88 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK: |
- Untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan untuk berusaha, perlu menerapkan penggunaan teknologi informasi melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission);
Sehubungan dengan telah terbitnya PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, maka perlu mengubabh beberapa ketentuan dalam Perbup Batang Hari No. 88 Tahun 2017 tentang SOP Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kab. Batang Hari
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; U No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 18 Tahun 2016; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2019; Perbup No. 34 Tahun 2018; Perbup No. 87 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbup 72 Tahun 2018; Perbup No. 76 Tahun 2018; Perbup No. 69 Tahun 2018; PermenPAN RB No. 12 Tahun 2011; Perka BKPM No. 6 Tahun 2011; Perka BKPM No. 17 Tahun 2015.
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 88 Tahun 2017 tentang SOP Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kab. Batang Hari
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 7; Pasal 5 ayat (1); Pasal 17 ayat (4); Pasal 18 ayat (1) huruf c, ayat (6) dan ayat (7); Pasal 20 ayat (1) huruf c; Pasal 42 ayat (1).
Menambahkan 2 (dua) angka pada Pasal 1, yakni angka 30 dan angka 31; 1 (satu) huruf pada Pasal 4, yakni huruf a.1; 5 (lima) angka pada Pasal 7 ayat (1) huruf a, yakni angka 64 s.d. angka 68.
Menyisipkan 2 (dua) ayat di antara Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1.a) dan ayat (1.b); 1 (satu) huruf di antara huruf a dan huruf b Pasal 17, yakni huruf a.1; 1 (satu) huruf di antara huruf a dan huruf b pada Pasal 18, yakni huruf a.1; 1 (satu) huruf di antara huruf a dan huruf b pada Pasal 20, yakni huruf a.1; 1 (satu) Bab di antara Bab XIX dan Bab XX, yakni Bab XIX A (Pasal 56 A.
Menghapus ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 9; Pasal 41 ayat (2) dan ayat (4).
- 17 hlm.
|