pencabutan - peraturan - daerah - yang - mengatur - tentang - pembentukan - rumah - sakit - umum - daerah - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - bogor
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2017/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH YANG MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN RUMAH SAKIT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat rujukan, telah ditetapkan Perda Kab. Bogor No. 13 Tahun 2008 Dan berlakunya UU No. 44 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang Pencabutan Perda yang Mengatur tentang Pembentukan RSUD di Lingkungan Pemkab Bogor.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
- 13 Hlm.
|