Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Mekanisme analisis jabatan dengan sistematika meliputi pendahuluan yang terdiri dari umum, tujuan, ruang lingkup dan pengertian, prosedur yang terdiri dari pembentukan tim pelaksana analisis jabatan dan kegiatan analisis jabatan, penutup, format I dan format II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat