Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 49 Tahun 2019

Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Bengkulu TA 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengelola keuangan pada setiap OPD diberikan honorarium berdasarkan besaran pagu yang dikelola untuk setiap DPA-OPD, dengan ketentuan jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu belanja yang dikelola. Standar biaya pengelola kegiatan/keuangan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 49 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Bengkulu TA 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 49
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 751 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan