Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2019

Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak, Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah serta Pendaftaran Wajib Pajak Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kota Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pemerintah Kota melakukan KSWP ke Kantor Pajak di daerah baik melalui sistem informasi ataupun menggunakan aplikasi sebelum memberikan layanan publik tertentu. Pemerintah Kota melakukan KSWP untuk memperoleh Keterangan Status WP dan SKL. Pemerintah Kota melakukan KSWP untuk memastikan status WP pelaku usaha dan/atau pekerjaan atau profesi termasuk cabang usaha dan pemenang lelang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bertempat tinggal atau berkedudukan di daerah dan memiliki NPWP domisili luar daerah, wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak cabang di tempat kegiatan yang bersangkutan. Selain melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak Pemerintah Kota dapat melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah dari pemohon layanan tertentu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2019 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak, Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah serta Pendaftaran Wajib Pajak Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kota Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 48
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan