Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pemerintah Kota melakukan KSWP ke Kantor Pajak di daerah baik melalui sistem informasi ataupun menggunakan aplikasi sebelum memberikan layanan publik tertentu. Pemerintah Kota melakukan KSWP untuk memperoleh Keterangan Status WP dan SKL. Pemerintah Kota melakukan KSWP untuk memastikan status WP pelaku usaha dan/atau pekerjaan atau profesi termasuk cabang usaha dan pemenang lelang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bertempat tinggal atau berkedudukan di daerah dan memiliki NPWP domisili luar daerah, wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak cabang di tempat kegiatan yang bersangkutan. Selain melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak Pemerintah Kota dapat melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah dari pemohon layanan tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat