standar/pedoman - pajak bumi bangunan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.201311
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 23 ayat {z}
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2a12 tentang pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata cara Pengembaiian Kelebihan
Pembayaran Pqiat< Bumi dan Bangunan perdesaan dan
Perkotaan.
- Undang-Undang Nnmor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-unclang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nornor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menter:i Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah ltabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun
2008; Peratrrran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor LO Tahun
2012
- Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 41 Tahun 2014
- 7 Halaman
|