standar/pedoman - pajak/retribusi daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2014/310
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi
Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat
(1), Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengurangan atau Penghapusan sanksi Administratif dan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan
Bangunan Perclesaan dan Perkotaan
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 5 rahun 2002; undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2
Tahun 2008; Perahrran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 10
Tahun 2012
- Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi
Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 40 Tahun 2014
- 36 Halaman
|