Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2019

Pedoman Pusat Pelayanan Terpadu Bina Keluarga Balita Holistik Integratif-Posyandu, Bina Keluarga Balita dan Pendidikan Anak Usia Dini

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pusat Pelayanan Terpadu BKB HI – Posyandu, BKB, PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan antara lain: a. pendaftaran; b. penimbangan; c. pencatatan; d. pelayanan kesehatan; e. penyuluhan kesehatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Pusat Pelayanan Terpadu Bina Keluarga Balita Holistik Integratif-Posyandu, Bina Keluarga Balita dan Pendidikan Anak Usia Dini
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
12 April 2019
Tanggal Pengundangan
12 April 2019
Tanggal Berlaku
12 April 2019
Sumber
BD.2019/482
Subjek
PENDIDIKAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 564 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan