pendidikan-keluarga,perlindungan anak
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2019/482
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pusat Pelayanan Terpadu Bina Keluarga Balita Holistik Integratif-Posyandu, Bina Keluarga Balita dan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK: |
- bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam
pencapaian tumbuh kembang anak usia dini secara optimal
sangat ditentukan oleh perkembangan anak selama periode
anak usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam)
tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan
status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional,
spiritual dan kesejahteraan anak. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang
anak usia dini secara holistik integratif diperlukan komitmen
unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Pusat Pelayanan Terpadu BKB HI – Posyandu, BKB, PAUD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan antara lain:
a. pendaftaran;
b. penimbangan;
c. pencatatan;
d. pelayanan kesehatan;
e. penyuluhan kesehatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
- 6 Halaman
|