TUGAS BELAJAR - IZIN BELAJAR - PNS - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2020/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme PNS berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan diri PNS melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar.
Terhadap PNS di lingkup Pemkab Batang Hari yang melanjutkan pendidikan, perlu dikendalikan dan diarahkan dalam rangka menjaga kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan, pembinaan disiplin dan pengembangan prestasi dan karir PNS yang bersangkutan.
Ketentuan mengenai Tugas Belajar dan Izin Belajar sebagaimana diatur dalam Perbup Batang Hari No. 22 Tahun 2009 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS di lingkungan Pemkab Batang Hari sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No. 16 Tahun 2011, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian dan kebijaksanaan otonomi daerah serta perkembangan struktur organisasi Pemkab Batang Hari, sehingga perlu diganti.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 4 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 12 Tahun 1961; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2006; Perbup No. 6 Tahun 2013; SE MenPAN RB No. 4 Tahun 2013.
- Perbup ini mengatur mengenai Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS di lingkungan Pemkab Batang Hari
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
- Pada saat Perbup ini berlaku, maka:
1. Perbup No. 22 Tahun 2009 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS di lingkungan Pemkab Batang Hari sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No. 16 Tahun 2011; dan
2. Perbup No. 67 Tahun 2011 tentang Pemberian Dana Tugas Belajar dan Pemberian Izin Belajar bagi PNS di Lingkungan Pemda Kab Batang Hari,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Keputusan Penetapan pemberian tugas belajar dan izin belajar yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Perbup ini dinyatakan tetap berlaku, sampai selesainya jangka waktu tugas belajar dan izin belajar yang bersangkutan kecuali Bantuan Dana Tugas Belajar harus disesuaikan dengan Batas Usulan Maksimal Tugas Belajar.
- 18 hlm.
|