Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 14 Tahun 2019

Tambahan Penghasilan bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan,Penerimaan,Perhitungan,Penilaian Besaran Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tata Cara Permintaan dan Waktu Pembayaran, Ketentuan Lain-Lain, Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bener Meriah
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Simpang Tiga Redelong
Tanggal Penetapan
13 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2019
Tanggal Berlaku
13 Mei 2019
Sumber
BD.No.14/2019
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1108 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan