pendidikan-bantuan keuangan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2019/18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Siswa Pendidikan Dasar Melalui Program Kartu Murung Raya Cerdas
ABSTRAK: |
- bahwa Kartu Murung Raya Cerdas (KMC) adalah kartu yang
disediakan oleh pemerintah Kabupaten Murung Raya dan
merupakan salah satu upaya untuk meringankan beban
masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi agar dapat
menyekolahkan anaknya. Dalam rangka penyelenggaraan wajib belajar 9-12
(Sembilan-Dua belas) tahun, bagi peserta didik yang berprestasi
dibidang akademik dan non akademik serta peserta didik dari
keluarga yang kurang mampu secara ekonomi perlu diberikan
bantuan biaya pendidikan melalui Program Kartu Murung Raya
Cerdas
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016
- Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan
dari penyelenggaraan bantuan keuangan melalui KMC.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
- Dengan berlakunya peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun
2017 tentang Bantuan Keuangan Melalui Kartu Murung Raya Cerdas (Berita
Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2017 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
- 26 Halaman
|