LAPORAN-HARTA-KEKAYAAN-ASN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan pasal 5 ayat (2) dan avat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk diperiksa kekayaan, melaporkan dan engumumkan kekayaan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 9 Th 1967; UU No. 28 Th 1999; UU No. 20 Th. 2001; UU No. 30 Th. 2002; UU No. 12 Th. 2011; UU No. 23 Th. 2014; PP No. 20 Th. 1968; permendagri No. 13 Th. 2006; permenPanRB No. 20 Th. 2012; permendagri No. 80 Th. 2015; Pergub Provinsi Bengkulu No. 41 Th. 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang wajib menyampaikan LHKASN yaitu pejabat pengawas kecuali yang mempunyai kewajiban LHKPN. LHKASN disampaikan melalui aplikasi pada http://siharka.mempan.go.id/
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
- 6 Halaman
|