PENETAPAN-PEMBAGIAN-PENERIMAAN-PAJAK-KENDARAAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto pasal 70 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah provinsi Bengkulu, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah provinsi Bengkulu, perlu menetapkan peraturan Gubernur Bengkuiu tentang Penetapan Persentase pembagian Hasil Pajak Kendaraan Bermotor antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu tahun 2020
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 9 Th 1967; UU No. 28 Th 2009; UU No. 12 Th. 2011; UU No. 23 Th. 2014; PP No. 20 Th. 1968; PP No. 69 Th. 2010; permendagri No. 13 Th. 2006; permendagri No. 80 Th. 2015; Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Th. 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Persentase Bagi Hasil pajak kendaraan bermotor antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan 70 persen untuk pemerintah daerah provinsi, 30 persen untuk pemerintah daerah kabupaten/kota.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
- 6 Halaman
|