PENETAPAN-TARGET-KINERJA-PENERIMAAN-PAJAK
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 03
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Target Kinerja penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 9 Th 1967; UU No. 28 Th. 2009; UU No. 12 Th. 2011; UU No. 23 Th. 2014; PP No. 20 Th. 1968; PP No. 58 Th. 2005; PP No. 69 Th. 2010; permendagri No. 13 Th. 2006; permendagri No. 80 Th. 2015; Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Th. 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencapaian target kinerja penerimaan pajak kendaraan bermotor ditetapkan triwulan I 18%, triwulan II 35%, triwulan III 71% dan triwulan IV 100%.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
- 5 Halaman
|