Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 13 Tahun 2020

Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Bersifat Fungsional pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Dengan peraturan ini dibentuk unit pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat Kabupaten Seluma bersifat fungsional dan unit layanan kesehatan yang bekerja secara professional yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Seluma

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 13 Tahun 2020 tentang Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Bersifat Fungsional pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
13 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2020
Tanggal Berlaku
13 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2020 Nomor 13
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 859 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan