Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2020

Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kab. Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Belanja rumah tangga diberikan berdasarkan standart kebutuhan minimal rumah tangga pimpinan DPRD. Standar kebutuhan minimal dimaksud meliputi makan dan minum harian pimpinan DPRD beserta keluarganya yang bertugas di rumah dinas pimpinan, makan dan minum rumah dinas, pelayanan jasa laundry meliputi kebersihan pakakaian pimpinan DPRD beserta keluarganya serta perlengkapan rumah jabatan yang memerlukan layanan laundry

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2020 tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kab. Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
09 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2020
Tanggal Berlaku
09 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2020 Nomor 07
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 714 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan