Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Belanja rumah tangga diberikan berdasarkan standart kebutuhan minimal rumah tangga pimpinan DPRD. Standar kebutuhan minimal dimaksud meliputi makan dan minum harian pimpinan DPRD beserta keluarganya yang bertugas di rumah dinas pimpinan, makan dan minum rumah dinas, pelayanan jasa laundry meliputi kebersihan pakakaian pimpinan DPRD beserta keluarganya serta perlengkapan rumah jabatan yang memerlukan layanan laundry
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat