PEDOMAN - PENGADAAN BARANG/JASA - BLUD - UPTD KESEHATAN - PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten pada Dinas Kesehatan Kab. Batang Hari, maka perlu diatur mengenai Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD UPTD Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat di lingkungan Pemkab Batang Hari;
Berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pengadaan barang/jasa pada BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2019; Perbup No. 41 Tahun 2008; Perbup No. 34 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 68 Tahun 2018
- Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD UPTD Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- 9 hlm.
|