rencana kerja
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2014/270
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Gunung Mas Tahun 2015
ABSTRAK: |
- Pelaksanaan pembangunan daerah harus dapat
terlaksana dan mencapai sasaran atau tujuan serta
berkesinambungan sehingga diperlukan perencanaan
pembangunan yang dituangkan kedalam Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Gunung Mas yang
akan menjadi landasan bagi semua pihak dalam penentuan
perencanaan ke depan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Repubiik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 25 Tahun 2004; tJndang-Undang Republik Irrdonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Irrdonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Repubiik Indonesia Nomor 105 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor i08 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2001; eraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Republik indonesia Nomor 8 tahun
2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 72
Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Katrimantan Tengah Nornor 1
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kai:u.paten Gunung &tas Nomor 02 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun
2010.
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Gunung Mas Tahun 2015
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2014
- 5 Halaman
|