Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
17 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2014
Tanggal Berlaku
02 Januari 2014
Sumber
BD.2014/269E
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan