TATA CARA - PENCAIRAN DANA - APBD - KABUPATEN BATANG HARI - SECARA ELEKTRONIK (E- PAYMENT)
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2020/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Secara Elektronik (E- PAYMENT)
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mempercepat dan memperlancar proses pencairan dana APBD Kab Batang Hari dengan tetap memperhatikan aspek keamanan proses dan kejelasan tanggung jawab dari masing-masing pengelola keuangan, maka dilakukan proses pencairan dana APBD Kab. Batang Hari secara elektronik (e-Payment);
Sehubungan dengan pelaksanaan proses pencairan dana APBD Kab. Batang Hari dimaksud, perlu mengatur tata cara pencairan dana dengan Perbup
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2019; Perbup No. 5 Tahun 2017
- Perbup ini mengatur mengenai tata cara pencairan dana APBD Kab. Batang Hari secara elektronik (e-Payment), meliputi: proses penerbitan SP2D secara elektronik; prosedur penggunaan SPM; Bentuk dan Jenis Formulir.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
- 9 hlm.; Lampiran I s.d. Lampiran XII
|