Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, BD 2018/68
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KOTA BANJAR TAHUN 2019-2023
ABSTRAK: |
- bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu, dan menyeluruh, dalam rangka memenuhi hak dasar masyarakat secara layak melalui pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik, dan bahwa dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi dan pengendalian secara terpadu lintas sektor dalam perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulanagan kemiskinan, sehingga dalam rangka menanggulangi masalah kemiskinan dikota Banjar, Perlu Disusun Langkah-langkah Kebijakan Yang Strategis, Efisien dan Efektif Serta terprogram Secara terpadu dan berkelanjutan.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-UndangNomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-UndangNomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014, PeraturanPemerintahNomor 39 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota BanjarNomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016,Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum, RAD PKD, Pemantauan dan Evaluasi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
- 6 halaman
|