Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyediaan dan penyaluran cadangan pangan daerah dimaksudkan untuk menyediakan cadangan pangan komoditi beras sebagai cadangan pangan daerah yang disalurkan dalam rangka mencegah dan menanggulangi gejala kerawanan pangan pasca bencana transien, kronis dan keadaan darurat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat