TATA CARA-PENGADAAN-BARANG-JASA-DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Pasal 52 ayat (6) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan peraturan Bupati Lebong tentang tata cara pengadaan barang/jasa desa.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 9 Th 1967; UU No. 39 Th 2003; UU No.33 Th. 2004; UU No. 12 Th 2011; UU No. 6 Th 2014; PP No. 43 Th. 2014; PP No. 60 Th. 2014; permendagri Nomor 80 Th. 2015; Permendagri No. 44 Th. 2016; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomo 12 Tahun 2019; Perda Lebong No. 10 Th. 2016 dan Perbup Lebong No. 36 Th. 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:Tujuan diberlakukannya peraturan ini adalah agar pengadaan dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip prinsip pengadaan. Lebong.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
- 20 Halaman
|