Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 95 Tahun 2019

Perizinan Untuk Agen, Sub Agen, Pangkalan Penyaluran Minyak Tanah dan Gas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Objek perizinan adalah pemberian izin atas kegiatan agen dan pangkalan penyaluran minyak tanah dan /atau LPG. Subjek perizinan adalah orang pribadi atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan agen dan pangkalan penyaluran minyak tanah dan/atau LPG. Setiap orang atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan agen penyaluran minyak tanah dan/ atau gas di daerah wajib memiliki izin penyaluran minyak tanah dan LPGdan mendapatkan rekomendasi dari Pertamina. Setiap orang atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan pangkalan penyaluran minyak tanah dan/ atau gas di daerah wajib memiliki izin penyaluran minyak tanah dan LPGdan mendapatkan rekomendasi dari agen. Izin diterbitkan dengan prosedur OSS yang ditetapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Izin penyaluran minyak tanah dan LPG diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan hanya berlaku untuk lokasi yang diajukan dalam permohonan. Harga Eceran Tertinggi LPG tabung 3 kg berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 95 Tahun 2019 tentang Perizinan Untuk Agen, Sub Agen, Pangkalan Penyaluran Minyak Tanah dan Gas
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
95
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
02 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2019
Tanggal Berlaku
02 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No.95
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan