Standar/Pedoman
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 94, BD.2019/No.94
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Bagi Penjabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- Dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas luar daerah dan/atau dalam daerah, perlu diberikan biaya perjalanan dinas. Perwali Nomor 3 tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil,Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
- Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU 33Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 8 Tahun 200; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; PMK Nomor 78/PMK.02/2019; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
- Peraturan Walikota ini mengatur Jenis Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Luar Daerah Dalam Provinsi , Luar Daerah Luar Provinsi; dan Luar Negeri; Sumber Pernbiayaan Perjalanan Dinas; Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas yang meliputi Persetujuan Perjalanan Dinas dan Laporan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Khusus; Pembatalan Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Kontrak serta pihak lain di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
- Ketentuan Perjalanan Dinas dalam rangka Mengikuti Pendidikan/Pelatihan /Sosialisasi/ Bimtek/Seminar / Outbond, diatur dengan PeraturanWalikota yang mengatur khusus tentang Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan / Pelatihan/ Sosialisasi / Bimtek/ Seminar / Outbond.
- 33 halaman; Lampiran 11 halaman
|