Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 12 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang PERATURAN BUPATI BENER MERIAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENER MERIAH NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG BESARAN PENGHASILAN DAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN BENER MERIAH

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bener Meriah
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Simpang Tiga Redelong
Tanggal Penetapan
30 April 2019
Tanggal Pengundangan
30 April 2019
Tanggal Berlaku
30 April 2019
Sumber
BD.No.12
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
Bidang
Halaman ini telah diakses 559 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bener Meriah No. 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2020
    Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 25 Tahun 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan