Setiap Perangkat Daerah yang rnemerlukan tanah untuk Pengadaan Tanah yang didasarkan pada: Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah; dan prioritas pernbangunan yang tercantum dalam Rencana Pernbangunan Jangka Menengah Daerah; Rencana Strategis Perangkat Daerah; dan Rencana Kerja Pernerintah Daerah. Rencana Pengadaan Tanah disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Pengadaan Tanah, paling sedikit memuat: maksud dan tujuan pembangunan; kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah; kesesuaian prioritas pembangunan; letak tanah; luas tanah yang dibutuhkan; gambaran umum status tanah; perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah; perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan; perkiraan nilai tanah; dan rencana penganggaran. Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum skala kecil, dibentuk Tim Pelaksana yang ditetapkan oleh Walikota. Susunan Tim Pelaksana terdiri atas: Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin selaku ketua; Kepala Perangkat Daerah yang memerlukan tanah selaku sekretaris; Kepala Perangkat Daerah Pertanahan selaku anggota; Kepala Badan Pertanahan anggota; Pejabat Perangkat Daerah yang memerlukan tanah setingkat Eselon III selaku anggota; Pejabat Perangkat Daerah yang membidangi pertanahan Setingkat Eselon III selaku anggota, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja selaku anggota; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah selaku anggota; Camat pada lokasi Pengadaan Tanah selaku anggota; Dan Lurah pada lokasi Pengadaan Tanah selaku anggota. Tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum skala kecil meliputi: penyerahan persetujuan dan dokumen perencanaan; inventarisasi dan identifikasi; penetapan Penilai; musyawarah penetapan bentuk dan besaran Ganti Kerugian, pemberian Ganti Kerugian; pelepasan Objek Pengadaan Tanah; dan pendokumentasian data administrasi Pengadaan Tanah. Sumber dana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum skala kecil bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tanah yang terdampak dalam program pembangunan untuk kepentingan umum dapat dibebaskan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat