Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses, Dana Operasional Pimpinan DPRK, Penganggaran Tunjangan Komunikasi Intensif,Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRK serta Pelaksanaan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRK Kabupaten Bener Meriah, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat