Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 23), diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 538 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Sukamara No. 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Kalteng

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan