TATA CARA - PENGHAPUSAN - PIUTANG DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2020/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk menyelesaikan piutang daerah yang tidak dimungkinkan lagi penagihannya dan penanggung hutang tetap tidak dapat dilunasi hutangnya kepada pemerintah daerah, maka perlu dilakukan upaya penghapusan piutang daerah dari pembukuan maupun hak tagih;
Untuk melaksanakan PP No. 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua PP No. 14 Tahun 2005.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 14 Tahun 2017; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permenkeu No. 31/PMK.05/2009; Permendagri No, 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 230/PMK.05/2009; Permenkeu No. 201/PMK.06/2010; Permenkeu No. 68/PMK.05/2012; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2019; Perda No. 2 Tahun 2019; Perda No. 3 Tahun 2019; Perda No. 4 Tahun 2019; Perda No. 5 Tahun 2019
- Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah, meliputi piutang pajak daerah; piutang retribusi daerah; dan piutang daerah lainnya
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
- Pada saat Perbup ini mulai berlaku, semua Perbup Batang Hari yang mengatur penghapusan piutang daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perbup ini.
- 18 hlm.
|