desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020/2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan
Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9
Tahun 2019; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 37 Tahun 2019
- Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2020 ditetapkan
sebesar Rp 47.666.700.300
(empat puluh tujuh milyar enam ratus enam puluh
enam juta tujuh ratus ribu tiga ratus rupiah).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
- 10 Halaman
|